HGU PT Lonsum Berakhir, Masyarakat Adat Kajang Kuasai Lahan Awal Januari 2024

    HGU PT Lonsum Berakhir, Masyarakat Adat Kajang Kuasai Lahan Awal Januari 2024
    Kuasa Hukum masyarakat Adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H,M.H yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia ( PERADMI )

    BULUKUMBA - Penantian yang cukup panjang dan melelahkan yang di rasakan masyarakat adat Kajang Bulukumba, Sulawesi Selatan akhirnya menuai hasil setelah ratusan tahun tanah yang diatasnya terdapat deretan pohon karet yang di kelolah dan dikuasai oleh PT.London Sumatera ( LONSUM) dalam bentuk kontrak hasil guna usaha ( HGU ) berakhir 31 Desember 2023.

    Masyarakat Adat Kajang tanpa henti memperjuangkan haknya dan terakhir ini masyarakat Adat Kajang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm DR.Muhammad Nur, SH, MH & Associates 

    Kuasa Hukum masyarakat Adat Kajang, DR.Muhammad Nur, S.H, M.H yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia ( PERADMI ) mengatakan bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 masyarakat Adat Kajang Bulukumba Sulawesi Selatan sudah bisa menguasai lahannya kembali sesuai PERDA Kabupaten Bulukumba No.9 Tahun 2023.

    "Berakhirnya kontrak HGU PT.London Sumatera 31 Desember 2023, Ammatoa Tokoh Masyarakat Adat Kajang memerintahkan untuk menguasai lahan kembali karena PT London Sumatera masa menggarapnya sudah berakhir tertanggal 31 Desember 2023, PT.London Sumatera tidak ada hak lagi melakukan aktifitas diatas lahan masyarakat Adat Kajang, "jelasnya. Senin (25/12/2023).

    DR.Muhammad Nur, S.H, M.H menegaskan masyarakat Adat Kajang secara hukum memiliki hak dan wewenang untuk menguasai dan menggarap kembali lahannya karena HGU PT.London Sumatera sudah berakhir 31 Desember 2023.

    DR.Muhammad Nur, S.H, M.H menambahkan apabila PT.London Sumatera ada yang keberatan silahkan menuntut sesuai hukum yang berlaku.

    PT London Sumatera harus menerima dengan ikhlas melepaskan tanah Adat masyarakat Kajang dan mengembalikan kepada pemiliknya yang selama ratusan tahun hanya menjadi penonton dilahannya sendiri, tutup DR.Muhammad Nur, S.H, M.H

    (Irsan FI)

    bulukumba sulsel kajang
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Membangun Bisnis Unggul: Cermin Seminar...

    Artikel Berikutnya

    Teguh Iswara Suardi: Selamat Hari Jadi Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami